Jenderal Djoko Bungkam soal Harta

Jenderal Djoko Bungkam soal Harta

Tidak Kooperatif, Kuasa Hukum Sudutkan KPK \"Korupsi\"JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bekerja ekstrakeras untuk mengungkap berapa kekayaan tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek simulator SIM Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo. Hal itu karena Djoko tidak kooperatif. Dia tidak pernah mau terbuka kepada KPK terkait asal-asal kekayaannya. Fakta itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya kemarin. Keterangan Johan bisa jadi sebagai jawaban atas pernyataan tim kuasa hukum Djoko yang selama ini cenderung menyudutkan KPK. Versi mereka, komisi antirasuah itu main sita, padahal tak pernah membahas masalah kekayaan kliennya. \"Beberapa kali penyidik bertanya tentang harta kekayaan, tapi DS (Djoko Susilo, red) tidak mau menjawab,\" kata Johan. Jenderal kelahiran Madiun, Jawa Timur, itu juga tidak mau buka suara ketika ditanya nominal kekayaaan sebelum terjadinya proyek simulator SIM. Johan menegaskan apa yang dilakukan KPK tidak melanggar hukum. Yang menjadi dasar adalah Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Petugas diperbolehkan mencurigai harta seseorang yang dinilai tak sesuai dengan profil. Nanti, pihak yang dicurigai harus bisa membuktikan kalau semua hartanya bukan dari kriminal. Penyitaan harus dilakukan supaya tak terjadi perpindahan aset. Apalagi Djoko saat ini disangka juga melakukan tindak pidana korupsi. Kerugian negara yang menembus Rp100 miliar bisa jadi dimintai ganti rugi. \"Dipersidangan nanti akan ada tuntutan ganti rugi. Tidak ada hukum yang dilanggar oleh KPK,\" tandas Johan. Deputi bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Wirzal Yanuar mendukung langkah KPK. Dia sepakat kalau berbagai penyitaan harus dilakukan karena keuangan perwira tinggi polisi bintang dua itu memang mencurigakan. Berdasar pantauan PPATK, aliran uang memang tidak sesuai profil. Penyitaan yang dilakukan KPK juga diyakininya bakal terus menyasar harta Djoko. Meski demikian, bukan berarti tidak ada batasan. Wirzal menduga penyitaan nantinya akan mendekati nilai kerugian negara. \"Saya rasa bisa mencapai Rp100 miliar,\" tuturnya. Perlakuan keras terhadap koruptor menurutnya perlu dilakukan. Sebab, korupsi di Indonesia sudah mencapai titik yang sangat parah. Ibarat gunung es, masih banyak kasus korupsi yang belum terbongkar dan itu butuh shock therapy. Kenyataannya, ketika kasus korupsi dibongkar, makin banyak saja kasus baru. \"Korupsi juga sudah mencapai tahap dianggap sebagai kebiasaan, atau sebagai mismanajemen di mana negara dirugikan,\" tuturnya. Hukum makin tertinggal dengan kejahatan karena tindakan tercela itu juga melibatkan penegak hukum. Sementara itu, kemarin KPK memeriksa istri muda Djoko, Mahdiana. Perempuan yang dinikahi Djoko pada 27 Mei 2001 itu tidak memberikan keterangan ketika selesai diperiksa. KPK telah mencegah Mahdiana keluar negeri. Hal yang sama dilakukan kepada Dipta Anindita, Putri Solo 2008 yang juga istri muda Djoko. (dim/ca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: